SYARAT PENDAFTAR BAGI CALON PENERIMA PRAKERJA

Sudah Mempunyai EKtp WNI berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil, Pengangguran. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANGKAH MUDAH CALON PENDAFTAR PRAKERJA SAMPAI LOLOS

Tentang Kartu Prakerja